Sandiaga Uno Ungkapan Alasan NJOP Jakarta Naik 19,5 Persen

Sandiaga Uno Ungkapan Alasan NJOP Jakarta Naik 19,5 Persen
idutama.Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan bahwa kenaikan pajak tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya. Ketentuan itu ada di Peraturan Gubernur Nomer 24 tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada awal April lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. Kenaikan tersebut rata-rata mencapai sebesar 19,54 persen.

“Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54 persen,” ujar Sandiaga Uno di Balai Kota.

Politisi Gerindra ini mengatakan, kenaikan NJOP di DKI Jakarta ini dipengaruhi oleh berbagai hal. Salah satunya adalah berkaitan dengan peningkatan kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia Dinilai Berpotensi Jadi Eksportir Besar Udang Vaname

Gubernur Aceh Dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap Dana Otsus

Pesan Ketua DPR Kepada Para Mahasiswa